" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hak waris istri anak dari suami yang lebih dulu wafat < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 27 february 2013 00 : 01  " , "  15 . 415 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " dalam hukum waris turut syariah islam , orang anak yang harus jadi ahli waris , namun dia tinggal lebih dulu dari ayah bagai waris , memang tidak dapat harta lewat jalur waris . sebab salah satu syarat untuk terima harta waris adalah bahwa si terima itu masih hidup ketika beri waris ( waris ) tinggal dunia . " , " dalam hal ini suami anda adalah si anak sebut . karena ayahanda beliau masih hidup tatkala suami anda wafat , memang cara jalur waris , suami anda bukan lagi ahli waris . karena orang yang sudah tinggal tentu tidak terima harta . " , " sedang anda sendiri bagai menantu dari ayah mertua , juga bukan masuk dalam daftar ahli waris beliau . yang jadi ahli waris adalah anak langsung , yaitu suami anda , anda beliau masih hidup saat mertua tinggal dunia . " , " bagaimana dengan anak - anak anda dari suami anda ? apakah mereka masuk ahli waris ? apakah mereka hak terima harta waris ? " , " anak - anak anda adalah anak suami anda juga . dalam daftar ahli waris yang jumlah capai 22 pihak itu , posisi mereka adalah cucu lewat jalur anak laki - laki . mereka memang masuk ke dalam daftar ahli waris . " , " . " , " namun belum tentu orang yang masuk ke dalam daftar ahli waris , cara otomatis pasti terima harta waris . dalam hal ini ada hijab atau halang yang buat cucu tidak langsung terima waris . hijab atau halang dalam hal ini adalah ada anak yang pisah antara kakek dan cucu . " , " karena suami anda masih punya saudara , yang dalam hal ini tidak lain rupa anak dari kakek , maka ada anak - anak suami anda bagai cucu jadi halang atau hijab . mereka tidak terima harta waris dari kakek mereka . " , " solusi apa ? " , " dalam kasus seperti ini , di dunia islam kenal istilah wasiyah wajibah . maksud , oleh negara atau perintah , si kakek wajib untuk buat nyata wasiat buat cucu sendiri . isi bahwa beliau wasiat kalau suatu hari wafat nanti , bagi dari harta akan wasiat buat cucu . " , " sehingga cucu tetap dapat harta si kakek , hanya lihat cara jalur , jalur bukan lewat jalur waris , lain lewat jalur wasiat . dalam hal ini karena cucu tidak terima harta waris , maka dia boleh terima harta lewat jalur wasiat . " , " yang jadi catat adalah bahwa jalur wasiat ini sifat tidak laku cara otomatis bagaimana jalur waris . oleh karena itu perlu campur tangan perintah dalam hal ini , agar si kakek tidak lantar cucu sendiri . " , " karena surat wasiat ini buat prakarsa dari negara , maka surat kandung kuat hukum yang kuat . siapa pun tidak dengan semena - mena ambil hak cucu yang telah dapat wasiat kakek . " , " di atas anda sempat singgung bahwa selagi masih hidup , kakek pernah beri ' harta waris ' kepada cucu , yaitu anak - anak anda . u00a0 benar istilah beri harta waris dalam hal ini kurang tepat , sebab yang nama waris itu tidak beri oleh orang yang masih hidup . harta waris itu baru bagi telah milik wafat lebih dahulu . " , " dalam hal ini , yang lebih tepat dalam guna istilah adalah beri hibah atau wasiat . maksud , ketika kakek masih hidup , beliau beri harta kepada cucu , yang hijab itu , jumlah harta , lewat jalur hibah atau wasiat . " , " tetapi yang jadi tanya , apa yang maksud dengan ' beri harta ' sini ? apakah maksud cuma janji saja ? atau memang benar - benar ada harta cara fisik yang sudah beri ? " , " sebab anda bilang telah kakek wafat , maka harta itu ambil lagi . maksud apa kok harta yang sudah beri bisa ambil lagi ? apakah waktu beri belum , tidak ada serah hitam di atas putih ? apakah tidak ada surat - surat ? kok bisa - bisa harta yang sudah beri . " , " catat yang penting sini adalah segala bentuk beri harta , apa itu waris , hibah atau wasiat , semua harus serta dengan dokumen yang legal . kalau perlu kita panggil notaris resmi untuk catat akad - akad itu agar jadi kuat hukum yang pasti . "
